Cara Mengurus Jenazah part 4

TA’ZIYAH

takziyah, keutamaan takziyah
Dalam kitab al-Azkar, Imam al-Nawawi membuat bab al-takziyah, bab melayat keluarga orang yang meninggal. Beliau menjelaskan bahwa keutamaan takziyah dalam Islam termasuk perkara yang sangat dianjurkan karena di dalamnya terdapat banyak kebaikan, seperti mengingatkan seseorang pada kematian, membantu meringankan beban musibah kelurga mayit, mendoakan mayit dan keluarganya dengan kebaikan dan lain sebagainya.

Menurut imam al-Nawawi, tidak ada perbedaan di antara para ulama bahwa hukum bertakziyah kepada orang yang tertimpa musibah adalah mustahabbah, perkara yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Di antara hadis yang dijadikan dasar oleh para ulama tentang anjuran bertakziyah adalah hadis riwayat al-Tirmidzi dan al-Baihaqi dari Abdullah bin Mas’ud, dari Nabi Saw bersabda;

مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ

“Barangsiapa yang bertakziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut.”

Juga disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Majah dan al-Baihaqi dari Amr bin Hazm, dari Nabi Saw bersabda;


 
مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَةٍ إِلاَّ كَسَاهُ اللَّهُ مِنْ حُلَل الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Tidaklah seorang Mukmin bertakziyah kepada saudaranya yang terkena musibah kecuali Allah akan memakaikan pakaian kemulian kepadanya di hari kiamat.”

Adapun waktu terbaik untuk takziyah dimulai sejak mayit meninggal sampai tiga hari setelahnya. Meski demikian, menurut Abu al-‘Abbas bin al-Qas, tidak masalah takziyah setelah melewati tiga hari, bahkan kapan pun boleh takziyah apabila keluarga mayit masih berkabung.
1. Disyariatkan bertakziyah pada keluarga mayyit, yaitu menganjurkan supaya mereka bersabar, mengharapkan pahala serta mendo’akan mayyit.
2. Bertakziyah dengan menyenangkan mereka serta meringankan kesedihan mereka, membuat mereka redla dan sabar sesuai dengan yang teriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Seperti : “Sesungguhnya milik Allah apa yang Dia ambil, milik Allah apa yang Dia berikan, segalanya sudah ditentukan di sisi Allah bersifat sementara, maka hendaklah bersabar dan mengharapkan sepenuhnya kepada Allah”]. Ini dibaca jika ia masih ingat yang sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika lupa maka cukup dengan kata-kata yang baik dan bisa membawa kepada tujuan takziyah dengan cara yang tidak menyalahi syari’at.
3. Takziyah tidak dibatasi tiga hari, kapan sempat saat itupun dapat dilakukan.
4. Harus menghindari dua hal berikut ini, meskipun sudah dilakukan secara turun-temurun oleh banyak orang :
• Berkumpul untuk bertakziyah pada suatu tempat khusus, seperti rumah, kuburan atau masjid.
• Keluarga mayyit sengaja menyiapkan makanan untuk orang-orang yang datang bertakziyah. (Seperti pada hari ketiga, ketujuh, keempat puluh atau waktu yang lain yang sama sekali tidak ada landasannya di dalam syari’at).
5. Yang ada di dalam sunnah : Para kerabat mayyit dan tetangganya membuatkan makanan untuk keluarga mayyit supaya mereka kenyang.
6. Disukai mengusap kepala anak yatim, memuliakan serta berlemah lembut kepadanya.

YANG DAPAT BERMANFAAT BAGI MAYIT

1. Do’a orang muslim untuknya.
2. Wali mayyit mengqadla/menutupi puasa nadzar mayyit.
3. Utang mayyit dibayar oleh seseorang, walinya atau selain walinya.
4. Amalan shaleh dari anak shaleh dari sang mayyit, karena Ayahnya mendapat pahala seperti phala anaknya tanpa mengurangi pahal si anakl sedikitpun.
5. Semua peninggalan baik sang mayyit, begitu pula amal jariyah.

ZIARAH KUBUR

1. Disyariatkan berziarah ke kubur untuk mengambil pelajaran serta mengingat akhirat, dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang mengundang murka Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti berdo’a (meminta) kepada mayit, meminta pertolongan dengan perantaraan mayyit (bukan langsung kepada Allah), berlebih-lebihan di dalam memuji mayyit (takziyah), serta memastikan bahwa dia masuk surga. [Seperti : ” Syahid fulan ….” ini merupakan yang dilarang. Seperti yang di babkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab ” Shahih” nya, Bab Tidak boleh berkata : Si Fulan Syahid, lihat Fathul Baariy 6/89]

2. Wanita dalam hal berziarah kubur sama dengan pria dianjurkan ziarah, dengan syarat menghindari ikhtilaath (bercampur baur dengan laki-laki), meratap, tabarruj (memperlihatkan aurat/perhiasan), dan semua jenis kemungkaran yang memenuhi kuburan pada zaman ini.
3. Tapi tidak boleh bagi wanita benyak berziarah kubur, karena hal ini bisa menjadi penyebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan tadi.
4. Boleh berziarah ke kubur orang yang mati di luar Islam untuk sekedar mengambil pelajaran.
5. Tujuan berziarah ke kubur ada dua :
• Manfaat bagi yang berziarah, yaitu untuk mengingat mati dan mengenang orang-orang yang sudah mati, bahwa tempat kembali mereka hanya ada dua kemungkinan, yaitu surga atau neraka, hal ini berlaku bagi semua orang.
• Memberi manfaat bagi mayyit dan berbuat baik kepada mereka dengan cara memberi salam kepada mereka, mendo’akan serta memohonkan ampunan, ini berlaku hanya bagi orang muslim. (Tidak disyariatkan membaca surat Al-Fatihah atau surah lainnya di kuburan, bahkan yang sah sunnah adalah membaca doa-doa yang sah dari nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti bacaan : “As-salaamu ‘ala ahli ad-diaari minalmu’miniina wal muslimiina, wayarhamu al-llahu al-muqaddiminna minnaa walmuta’akhirinna wa-innaa insyaa al-llahu bikum la-ahiquna” Artinya ” Keselamatan atas kalian para enghuni di tempat ini di antara orang-orang mukmin dan orang-orang muslim, semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului si antara kita dan orang-orang datang kemudian, dan sesungguhnya kami pasti akan menyusul kalian insya Allah”
6. Boleh mengangkat kedua tangan saat berdoa untuk mayyit pada saat berziarah kubur karena hal ini sah dalam sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal ini dilakukan tidak menghadap ke kubur tapi menghadap ke kiblat saat berdoa
7. Jika berziarah ke kubur orang kafir tidak boleh salam kepadanya tidak juga mendo’akan, bahkan memberinya berita siksa akan neraka.
8. Tidak berjalan di antara kuburan muslim dengan alas kaki, tapi dibuka.
9. Tidak disyariatkan menaruh wangi-wangian dan kembang di atas kubur, karena hal ini tida ada dasar amalannya dari ulama salaf terdahulu, andaikan hal ini baik niscaya mereka lebih dahulu melaksanakannya dari pada kita. [Begitu juga menancapkan pelepah kurma di atas kubur, pengamalan yang ada dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu merupakan kekhususan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang dijelaskan oleh banyak ulama]
10. Saat di kubur, haram melakukan hal-hal berikut ini :
• Menyembelih.
• Meninggikan kuburan melebihi kadar tanah yang ada seperti yang telah dijelaskan.
• Mencat kuburan.
• Membangung di atasnya.
• Duduk diatasnya.
• Shalat menghadap kubur.
• Shalat si kubur meskipun tidak menghadap kubur.
• Membangun masjid di atas kubur.
• Menyalakan lampu diatasnya.
• Menghancurkan tulang mayat orang muslim. [Adapun mayat orang kafir maka boleh, karena tida ada nilai kehormatan untuknya]
• Menggali kuburan orang Islam, kecuali jika ada sebab yang dibolehkan oleh syari’at.
11. Boleh menggali kubur orang-orang kafir, karena tidak ada nilai kehormatan baginya

BEBERAPA KESALAHAN YANG BERTENTANGAN DENGAN SYARI’AT

Banyak orang awam, terlebih lagi yang membesar-besarkan para Syaikh, melakukan banyak kesalahan yang bertentangan dengan syari’at, khususnya yang menyangkut jenazah dan hukum-hukum pelaksanaannya (sebagian sudah disebutkan). Mereka menyangka hal itu bersumber dari agama Islam, padahal tidak, karena bertentangan dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau karena memang tidak ada dalilnya atau karena berasal dari adat kebiasaan orang-orang kafir, atau tidak sah dalilnya, yang mana semua sebab tadi tidak samar bagi orang yang menuntut ilmu dan konsekwen, diantaranya
1. Membaca surah (Yaa Siin) untuk orang yang sakaratul maut
2. Menghadapkan orang yang sakaratul maut ke kiblat
3. Memasukkan kapas di pantat mayyit, tenggorokan serta hidungnya
4. Keluarga mayyit tidak makan sampai mereka selesai menguburkan
5. Mereka memanjangkan jenggot sebagai tanda sedih terhadap mayyit, kemudian dicukur lagi
6. Mengumumkan berita kematian lewat menara-menara
7. Mereka membaca saat seorang memberitakan kematian : Al-Fatihah ‘ala ruuh….
8. Yang memandikan mayat membaca bacaan tertentu saat membasuh setiap anggota tubuh mayat
9. Mengeraskan dzikir saat memandikan mayat atau saat mengantar jenazah
10. Menghias jenazah
11. Meletakkan selendang di atas keranda
12. Keyakinan bahwa jika mayat baik maka jenazahnya ringan dibawa, sebaliknya jika jahat maka jenazahnya berat
13. Pelan-pelan dalam membawa jenazah
14. Mengangkat suara saat menghadiri jenazah, atau sibuk bercanda dengan orang lain
15. Memuji-muji jenazah saat menghadirinya di masjid sebelum di shalati atau sesudahnya, begitu pula sebelum dan menjelang pemakaman
16. Kebiasaan membawa jenazah dengan memakai mobil, serta mengantar dengan memakai mobil
17. Shalat ghaib, padahal sudah diketahui bahwa sudah dishalati di tempat meninggalnya
18. Imam berdiri lurus pada posisi tengah mayat laki-laki, atau posisi lurus dengan dada mayat wanita
19. Setelah shalat jenazah , ada yang bertanya dengan suara yang keras : “Bagaimana kesaksian kalian terhadap si mayyit ini ?” Lalu para hadirin menjawab : “Dia adalah orang shaleh”.
20. Sengaja memasukkan mayyit dari arah liang kubur
21. Menyebar pasir di bawah mayat tanpa ada alasan daurat
22. Memercikkan bantal untuk mayyit atau jenis lain di bawah kepalanya di dalam liang kubur
23. Memakaikan air kembang ke mayat di dalam kuburnya
24. Talqin dengan kata-kata : “Wahai fulan …..” jika datang kepadamu dua malaikat …. dst
25. Takziyah di kuburan, dengan cara berdiri berbaris-baris
26. Berkumpul pada suatu tempat untuk bertakziyah
27. Membatasi takziyah dengan tiga hari
28. Bertakziyah dengan kata-kata : “Semoga Allah memperbanyak pahalamu” sebagai prasangka bahwa cara itu yang ada sunnahnya, padahal itu tidak ada dalam sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
29. Penyiapan hidangan makanan dari keluarga mayit di beberapa hari tertentu
30. Membuat makanan tertentu atau membelinya pada hari ke tujuh
31. Keluar pagi-pagi menuju ke mayit yang telah mereka kuburkan kemarin, bersama kerabat keluarga dan teman-teman
32. Merayakan pujian untuk mayit pada malam ke empat puluh, atau setahun setelah meninggal. [Abdur Razzaq Naufal dalam kitabnya Al-Hayaat Al-Ukhraa hal. 156 berkata : “Sesungguhnya peringatan ke empat puluh ini berasal dari adat raja-raja Fir’aun, sebab mereka sibuk dengan pengawetan mayat, persiapan serta perjalanan ke kuburan selama empat puluh hari, lalu setelah itu mereka menjadikan perayaan pemakaman]
33. Menggali kubur sebelum wafat sebagai tanda kesiapan mati
34. Mengkhususkan ziarah kubur pada hari Idul Fitri
35. Mengkhususkan ziarah kubur pada hari Senin dan Kamis
36. Membaca Al-Fatihah atau Yaa Siin di kuburan
37. Mengirim salam kepada para nabi melalui mayat yang di ziarahi di kuburan
38. Menghadiahkan pahala ibadah seperti shalat dan bacaan Al-Qur’an kepada orang-orang muslim yang sudah mati
39. Menghadiahkan pahala amalan-amalan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
40. Memberikan gaji kepada orang yang membaca Al-Qur’an dan menghadiahkannya untuk mayyit
41. Pendapat mereka : Bahwa do’a di sekitar kubur para nabi dan orang-orang shalih mustajab (dikabulkan)
42. Menghiasi kubur
43. Bergantung di kubur nabi dan menciumnya
44. Bertawaf (berkeliling) di kubur para nabi dan orang-orang shalih. [Sebagaimana yang dilakukan orang-orang jahil di sebagian negara Islam seperti : Mesir, sayang sekali mereka menemukan orang yang memfatwakan kepada mereka bolehnya hal itu, yaitu dari kesesatan para syaikh-syaikh bid’ah]
45. Meminta pertolongan dari mayyit, atau meminta doanya
46. Mempertinggi dan membangun kubur
47. Menulis nama mayyit serta tanggal wafatnya di atas kubur
48. Menguburkan mayyit di masjid, atau membangun masjid di atas kubur
49. Sengaja bepergian jauh untuk berziarah ke kubur para nabi
50. Mengirim tulisan yang berisi permohonan hajat kepada nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berziarah
51. Anggapan mereka : “Bahwa tidak ada perbedaan antara semasa hidup dan sesudah mati nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyaksikan ummatnya, serta mengetahui keadaan dan urusan mereka.
Demikianlah yang dapat saya ikhtisarkan tentang hukum jenazah di dalam fiqh Islami, Alhamdulillah atas petunjuk-Nya

0 Response to "Cara Mengurus Jenazah part 4"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel